Latar Belakang
Berangkat dari audiensi di Gedung DPRD Kota Surabaya, pada Oktober 2009, antara kami, kelompok aktivis pro demokrasi di Surabaya dengan Komisi-D DPRD Kota Surabaya. Saat itu, yang dibicarakan adalah persoalan mahalnya biaya berobat dan layanan kesehatan di rumah sakit, yang tak terjangkau oleh masyarakat miskin. Dari audiensi tersebut, DPRD menerbitkan surat rekomendasi untuk layanan kesehatan tak berbiaya di rumah sakit Surabaya, bagi masyarakat tidak mampu.
Namun pada prakteknya, tetap terjadi pungutan dalam layanan di rumah sakit, sehingga beberapa aktivis yang sebelumnya mendampingi petani, buruh, nelayan, dan masyarakat miskin yang sering tergusur, terjun memberikan pendampingan bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan, di rumah sakit-rumah sakit Surabaya.
Dalam perjalanannya, hanya 5 aktivis yang bertahan melakukan pendampingan. Itu pun secara perorangan. Sampai pada 2024 lalu, setelah belasan tahun bergerak, seorang dari kami menelurkan gagasan untuk kembali membentuk lembaga advokasi kesehatan bagi masyarakat. Sebelumnya, kami pernah menggunakan JEU (Jatim Emergency Unit) untuk melakukan advokasi kesehatan.
Gagasan ini disambut baik, dan dipilihlah advokasi kebutuhan dasar, yang diberi nama Elementa, lingkar advokasi kebutuhan dasar. Kebutuhan dasar yang dimaksud di sini adalah wareg, wisma, wasono, waras, wasis atau pangan, papan, sandang, sehat, pendidikan, ditambah kebutuhan tentang masa depan.
Prioritas awal advokasi oleh Elementa adalah pemenuhan kebutuhan di bidang kesehatan dan bidang pendidikan. Yang pada prinsipnya adalah layanan gratis bagi keluarga tidak mampu di Jawa Timur, khususnya warga Surabaya, sampai negara bisa memenuhi semua aspek kebutuhan dasar, sehingga advokasi tak lagi dibutuhkan.
Visi
- Tersusunnya peraturan, kebijakan dan program yang lebih sistematis oleh negara untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.
- Berjalannya pelaksanaan peraturan, kebijakan dan program secara tepat dan cermat dengan terbangunnya pengawasan yang kuat oleh masyarakat.
- Dibutuhkan advokasi dan penyadaran masyarakat untuk turut serta dalam pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan kebutuhan dasar.
Misi
- Mendorong kebijakan publik yang mendukung program pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam konteks yang lebih luas pada proses pembangunan sosial dan ekonomi.
- Mendorong ketersediaaan dan akses layanan, pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, serta penguatan manajemen pengelolaan pemenuhan kebutuhan dasar.
- Melakukan kegiatan advokasi pemenuhan kebutuhan dasar yang mencakup: pemberian usulan konsep dasar dan perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan kegiatan, serta melakuan pemantauan dan pengawasan.
- Menumbuhkembangkan kemandirian, kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan dan pelaksanaan program negara untuk pemenuhan kebutuhan dasar warganya.